Layanan Pengaduan di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

  1. Mengisi blanko pengaduan

  1. Menerima pengaduan masyarakat secara lisan / tulisan / email / surat / telepon / SMS.
  2. Merespon / menindak lanjuti Pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban secara langsung atau mengkonfirmasikannya kepada pejabat terkait Pengadilan secepatnya.
  3. Melaporkan tentang pengaduan masyarakat / public kepada pejabat terkait atau pejabat yang telah diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud.
  4. Mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat / public tersebut untuk selanjutnya melakukan cek data.
  5. Menindaklanjuti pengaduan tersebut dan bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak / pejabat terkait yang berhubungan dengan pengaduan masyarakat / public tersebut.
  6. Memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat / public tersebut baik secara langsung, surat, email, telepon, dll
  7. Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan.

Layanan Pengaduan di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Tidak dipungut biaya

Layanan pengaduan di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Layanan Pengaduan di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu tidak di punggut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu"