Layanan Informasi di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

  1. KTP
  2. Mengisi Blanko Permohonan Informasi

  1. Mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
  2. Mengisi register permohonan informasi.
  3. Mencari informasi yang diminta Pemohon dan memperkirakan perolehan biaya informasi serta waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya, dengan dibantu oleh Penanggungjawab informasi di unit terkait.
  4. Menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID.
  5. Menanyakan kepada Pemohon apakah Pemohon ingin memperoleh fotokopi informasi tersebut. Jika iya, maka Pemohon harus membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas informasi dan petugas informasi memberikan tanda terima atas penggandaan informasi tersebut.
  6. Mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yg disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy) pada hari yang sama.
  7. Menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis. Selambat -lambatnya dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  8. Memperpanjang waktu sebagaimana maksud angka 7, selama 1 hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan 3 hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  9. Meminta Pemohon untuk menandatangani kolom penerimaan informasi dalam register permohonan setelah petugas informasi memberikan fotokopi informasi yang dimaksud.
  10. Melaporkan rekapitulasi permohonan informasi kepada Panitera, kemudian Panitera melaporkan kepada PTA dan Mahkamah Agung setiap 6 bulan sekali.

Layanan Informasi di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dengan mengisi blanko

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu

Sesuai dengan ketentuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi di Pengadilan Agama Dataran Hunipopu"