1. Mengajukan surat Permohonan 5 menit
2.Pembuatan Surat Rekomendasi 15 menit
3. Paraf dan Penandatanganan 5 menit
4. Penerbitan Surat Rekomendasi 3 menit
Tidak dipungut biaya
izin pemasukan dan atau pengeluaran produk pangan asal hewan (daging) antar provinsi / pulau
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon ( Bidang Peternakan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store