Penerbitan Rekomendasi Pemasukan Ternak dan Produk hasil ternak

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Pemasukan Ternak, SKKH dan Surat Karantina asal ternak Dan KTP pemohon
  2. Pembuatan Surat Rekomendasi
  3. Paraf dan Penandatanganan Surat Rekomendasi
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi

  1. Permohonan Rekomendasi
  2. Cek dan Periksa Berkas
  3. Paraf dan tanda tangan
  4. Rekomendasi Pemasukan Ternak ( hasil Ternak)

1. Mengajukan surat Permohonan 5 menit

2.Pembuatan Surat Rekomendasi 15 menit

3. Paraf dan Penandatanganan     5 menit

4. Penerbitan Surat Rekomendasi 3 menit

Tidak dipungut biaya

izin pemasukan dan atau pengeluaran produk pangan asal hewan (daging) antar provinsi / pulau

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon ( Bidang Peternakan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pemasukan Ternak dan Produk hasil ternak"