pelayanan pemeriksaan gigi

  1. 1. Membawa identitas pasien ( Kartu Berobat, BPJS dan KTP)

  1. 1. Pasien telah terdaftar Rekamedik Puskesmas 2. Berkas pasien telah sampai pada unit pelayanan gigi 3. Memanggil Pasien menurut nomor antrian

1. Membuat Anamnesa keluhan Pasien

2. Menyiapkan Alat untuk melakukan pemeriksaan terhadap keluhan Pasien

3. Memeriksa gigi pasien sesuai dengan keluhannya 

4. Menegakkan Diagnosa terhadap keluhan yang dirasakan oleh pasien 

5. Melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang didapatkan dari pasien 

6. Memberikan Obat sesuai dengan keadaan pasien yang telah dilakukan tindakan medis gigi

7. Memberikan Motivasi dan penyuluhan kepada pasien yang telah diperiksa dan dilakukan tindakan medis gigi

 

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT, RUJUKAN

kotak saran dan nomor pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pemeriksaan gigi"