1.Meminta kartu identitas (BPJS,Kartu Berobat dan KTP)
2. Menggisi buku Registrasi pendaftaran
3. Mengambilkan berkas Rekam Medis di rak penyimpanan
4. Mengantarkan berkas Rekam Medis ke layanan yang dituju
1. jika pasien tidak memliki kartu jaminan kesehatan maka akan dikenakan biaya Rp.10,000 untuk layanan Rwat Jalan Poli dan Rp.15,000 ke Raat Jalan IGD
2. Untuk pengurusan surat2 akan dikenakan tarif sesuai Perda yang berlaku
Pelayanan Rekam Medik
1. Kotak Saran
2. No Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store