Rekam Medis

  1. 1. Membawa identitas pasien ( Kartu Berobat, BPJS dan KTP)

  1. 1. Pastikan pasien terdaftar di FKTP 2. Datanglah deengan membawa kartu identitas ( KartuBerobat, Kartu BPS dan KTP ) 3. Ambil No. antrian di form office dan isi lembaran data pokok 4. Petugas akan mencocokan data idetitas dengan identitas yang ada di berkas Rekam Medis 5. Pasien menyebutkan keluhan dengan benar agar petugas dapat mengetahui layanana yang cocok unuk pasien 6. Tunggu panggilan pasien di ruang tunggu layanan dan akan di panggil oleh petugas di layanan

1.Meminta kartu identitas (BPJS,Kartu Berobat dan KTP)

2. Menggisi buku Registrasi pendaftaran

3. Mengambilkan berkas Rekam Medis di rak penyimpanan

4. Mengantarkan berkas Rekam Medis ke layanan yang dituju

1. jika pasien tidak memliki kartu jaminan kesehatan maka akan dikenakan biaya Rp.10,000 untuk layanan Rwat Jalan  Poli dan Rp.15,000 ke Raat Jalan IGD

 

2. Untuk pengurusan surat2  akan dikenakan tarif sesuai Perda yang berlaku

 

Pelayanan Rekam Medik

1. Kotak Saran

2. No Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store