Pelayanan Persalinan

  1. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Buku KIA
  3. Membawa kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang dan dilakukan pemeriksaan kebidanan pada ibu hamil
  2. 2.Diberikan asuhan sesuai dengan kondisi pasien, hasil pemeriksaan diketahui dalam batas normal maka dipersiapkan asuhan persalinan normal pada ibu.
  3. 3. Jika ditemukan pasien dengan masalah atau rencana persalinan dengan tindakan, dilakukan rujukan pasien ke RS tipe C

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Persalinan Normal (Bidan)

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"