Unit Gawat Darurat

  1. Membawa fotocopy KTP/ Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy kartu BPJS

  1. 1. Pasien datang ditanggani dengan asuhan perawatan dasar
  2. 2. Pasein dikonsulkan kpd dokter dan dilakukan tindakan sesuai dengan kondisi pasien
  3. 3. Jika pasien membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, diberikan rujukan ke RS tipe C
  4. 4. Jika pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka pasien dialihkan ke ruang perawatan

buka Setiap hari 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tanggap darurat pasien UGD

ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"