Pemungutan Retribus iPemotongan

  1. 1. PetugasMenyiapkanSuratKeteranganRetribusi Daerah danmencatatjumlah Pemotongan
  2. Petugas melakukan Penagihan
  3. Petugasmenyetor ke BendaharaPenerimadanbendaharapenerimamenyetor Ke Bank
  4. Pengarsipan Buktipenyetoran

  1. SKRD
  2. Penagihan Retribusi
  3. SEtoran
  4. Retribusi

1. Mencatat Jumlah Pemotongan 10 menit

2.Penagihan  60 menit

3. Penyetoran 30 menit

4. Pengarsipan 10 menit

1. Sapi / Ekor Rp 75000

2. Babi / Ekor  Rp 65000

3. Kambing      Rp 34500

Retribusi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon No. 04 Tahun 2015

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon ( Bidang Peternakan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribus iPemotongan"