Perpanjang SKCK

  1. FC KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) 1 LEMBAR
  2. SKCK ASLI ATAU FC SKCK YANG AKAN DI PERPANJANG
  3. PAS FOTO 4 X 6 SEBANYAK 4 LEMBAR LATAR BELAKANG MERAH
  4. APABILA SKCK TELAH HABIS MASA BERLAKU LEBIH DARI 1 TAHUN MAKAN HARUS MEMBAWA PERSYARATAN SKCK SEPERTI MEMBUAT BARU NAMUN TIDAK MENGISI FORMULIR PENGISIAN
  5. SKCK YANG AKAN DI PERPANJANG DARI POLSEK HARUS MELAMPIRKAN SIDIK JARI DARI BAGIAN IDENTIFIKASI. UNTUK DILAKUKAN PERUMUSAN SIDIK JARI

  1. PEMOHON PERPANJANG SKCK MEMBAWA SYARAT SYARAT PERPANJANGAN SKCK DI MASUKAN KEDALAM MAP UNTUK DILAKUKAN VERIFIKASI PERSYARATAN,
  2. SETELAH VERIFIKASI PERSYARATAN PEMOHON AKAN DI BERIKAN NOMOR ANTRIAN DAN SESUAI URUTAN,
  3. SELANJUTNYA SKCK YANG AKAN DI PERPANJANG AKAN DI PROSES DAN DI CEK CATATAN KRIMINAL SELANJUTNYA DI CETAK SESUAI DENGAN KEBUTUHAN,
  4. SETELAH SKCK TELAH DI CETAK PEMOHON MEMBAYAR PNBP SKCK SEBESAR RP. 30.000,- SESUAI DENGAN PP NO. 76 TAHUN 2020

15 Menit

Biaya Penerbitan Perpanjang SKCK Rp. 30.00,- Sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Layanan Pengaduan 087774128595

Layanan Informasi 082117096625

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skckonline.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjang SKCK"