Pembuatan SKCK

  1. FC KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) 2 LEMBAR
  2. FC KARTU KELUARGA (KK) 1 LEMBAR
  3. FC AKTE KELAHIRAN/KENAL LAHIR ATAU FC IJASAH 1 LEMBAR
  4. PAS FOTO 4 X 6 SEBANYAK 6 LEMBAR LATAR BELAKANG MERAH (2 LEMBAR UNTUK SIDIK JARI DAN 4 LEMBAR UNTUK SKCK)

  1. PEMOHON SKCK MEMBAWA PERSYARATAN SKCK KEMUDIAN DI MASUKAN KEDALAM MAP,
  2. SELANJUTNYA MELAKUKAN VERIFIKASI PERSYARATAN OLEH PETUGAS SKCK,
  3. APABILA SYARAT SYARAT SUDAH LENGKAP UNTUK PEMOHONSKCK BARU AKAN DI BERIKAN FORMULIR PERTANYAAN DAN SETELAH MENGISI FORMULIR PERTANYAAN DI LANJUTKAN DENGAN PROSES SIDIK JARI,
  4. SETELAH SKCK DINYATAKAN LENGKAP DAN DI BERIKAN NOMOR ANTRIAN PEMANGILAN SESUAI NOMOR URUT DAN AKAN DILAKUKAN PROSES PENERBITAN SKCK
  5. SETELAH SKCK DITERBITKAN PEMOHON MEMBAYAR PNBP SKCK SEBESAR RP.30.000 SESUAI PP NO. 76 TAHUN 2020

25 Menit

biaya pembuatan SKCK Sesuai PP No. 76 tahun 2020 sebesar Rp. 30.000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

layanan pengaduan :

Propam Polres Serang / SIWAS 087774128595

layanan informasi 082117096625

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skckonline.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKCK"