Pelayanan Keberatan

  1. Diajukan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia dengan disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
  2. Melampirkan foto copy SKPDKB, SKPPKBT, SKPDLB, SKPDN.
  3. Melampirkan SSPD sebagai tanda bukti pembayaran.
  4. Melampirkan laporan keuangan dan bukti pendukung lainnya.
  5. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan sejak wajib pajak menujukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  6. Keberatan didapatkan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit jumlah yang telah disetujui wajib pajak.

  1. Menerima surat permohonan keberatan dari wajib pajak
  2. Meneliti kelengkapan permohonan keberatan wajib pajak
  3. Menimbang permohonan keberatan (dapat diterima seluruhnya, sebagian, atau menolaknya) atas dasar laporan dari Kasubid
  4. Membuat Surat Keputusan Bupati tentang penerimaan keberatan dan Surat Keputusan Bupati tentang penolakan keberatan
  5. Kepala Badan Atas Nama Bupati menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang penerimaan dan penolakan keberatan
  6. Menyampaikan Surat Keputusan Bupati tentang penerimaan dan penolakan keberatan kepada wajib pajak
  7. Mencatat Surat Keputusan Bupati ke dalam register

  1. Menerima surat permohonan keberatan dari wajib pajak waktu penyelesaian 5 menit.
  2. Meneliti kelengkapan permohonan keberatan  wajib pajak waktu penyelesaian 15 menit.
  3. Menimbang permohonan keberatan (dapat diterima seluruhnya, sebagian, atau menolaknya) atas dasar laporan dari Kasubid waktu penyelesaian 20 menit.
  4. Membuat Surat Keputusan Bupati tentang penerimaan keberatan dan Surat Keputusan Bupati tentang penolakan keberatan waktu penyelesaian 15 menit.

  5. Kepala Badan Atas Nama Bupati menandatangani Surat Keputusan Bupati tentang penerimaan dan penolakan keberatan waktu penyelesaian 5 menit.

  6. Menyampaikan Surat Keputusan Bupati tentang penerimaan dan penolakan keberatan kepada wajib pajak waktu penyelesaian 5 menit.
  7. Mencatat Surat Keputusan Bupati ke dalam register waktu penyelesaian 5 menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Gianyar

Telp. (0361) 943003

Email. bpkadgianyarkab@gmail.com

Website : http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-