Pengambilan akta cerai

  1. Menyerahkan nomor perkara dimaksud
  2. Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai sebesar Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) PP Nomor 5 tahun 2019.
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping foto copy KTP pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai Rp.10.000 yang ditanda tangani pemberi kuasa dan penerima kuasa

  1. harap memastikan terlebih dahulu apakah akta cerai telah terbit atau belum dengan mengunjungi www.pa-soe.go.id pada PTSP Online

28 Menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akta cerai

Akta Cerai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan akta cerai"