Layanan Umum

  1. Tersedia rekam medis pasien
  2. Rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai keluhan pasien
  5. Petugas menentukan diagnosis
  6. Petugas menentukan terapi lanjut yang sesuai
  7. Pasien membawa resep ke Layanan Obat

Jangka waktu penyelesaian 15 - 25 menit sesuai dengan kasus

  • Pasien BPJS : Gratis
  • Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan BupatiSijunjung Nomor.70 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, SKS

  • Kotak pengaduan / Kotak saran
  • Hp/ WhatsApp
    • Afrinawati, SKM : 0852 6330 2811
    • dr. Novi Evita Effendi :0813 6302 3313

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Umum"