Pelayanan pengangkatan anak (ADOPSI)

  1. Surat permohonan ijin pengangkatan kepada dinas sosial kota ambon
  2. Surat persyaratan dan keluarga suami istri calon orang tua angkat cotta
  3. Surat pernyataan dari keluarga suami dan istri
  4. Fotokopi surat nikah
  5. Surat keterangan kelakuan baik suami dan istri
  6. Surat keterangan kesehatan suami dan istri
  7. Surat keterangan dokter ahli kandungan/kebidanan
  8. Surat keterangan penghasilan suami dan istri
  9. Fotokopi KTP suami dan istri
  10. Fotokopi Kartu keluarga (KK)
  11. Surat keterangan psikolog
  12. Surat Keterangan lahir/akte kelahiran COTA
  13. Surat pernyataan wali nikah (bila yang diadopsi bayi/anak perempuan)
  14. Surat pernyataan dari Anak Kandung COTA
  15. Surat pernyataan memberikan hibah harta atau wasiat kepada anak angkat
  16. Foto COTA suami dan istri
  17. Surat-Surat bayi/anak
  18. Selesai

  1. Pemohon mengajukan prmohonan ke Dinas Sosial Kota Ambon
  2. Kepala seksi memeriksa berkas permohonansesuai dengan syarat yang berlaku
  3. Kabid menelaah berkas serta memerintahkan kasi membuat rekomendasi
  4. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi
  5. Kasi meneruskan kepada staf dan rekomendasi diberikan kepada pemohon

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Pelayanan Pengaduan oleh Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengangkatan anak (ADOPSI)"