Pelayanan seleksi pembinaan dan pelatihan anak putus sekolah

  1. Anak remaja putus sekolah SD/SMP/SMA/SMK bukan honorer atau karyawan
  2. Usia 15 - 21 Tahun
  3. Berasal dari keluarga tidak mampu
  4. belum menikah, tidak terlibat kegiatan pidana, perdata maupun kasus miras dan narkoba
  5. Bersedia tinggal di Panti selama 5 bulan dan mentaati semua peraturan
  6. Selesai
  7. Selesai

  1. Calon siswa mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kota Ambon
  2. Seleksi berkas dilakukan oleh petugas
  3. hasil seleksi berkas kemudian diusulkan

130 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi

penanganan pengaduan oleh Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan seleksi pembinaan dan pelatihan anak putus sekolah"