Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

  1. Kartu Tanda Penduduk Pemilik
  2. Surat Keterangan Berbadan Sehat (Pengusaha dan Karyawan)
  3. Denah Lokasi
  4. Pas Foto Ukuran 3 x 4 Sebanyak 2 lembar
  5. Pemeriksaan Fisik Sarana Tempat Usaha
  6. Pemeriksaan Sampel Air Laboratorium

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa Berkas pemohon jika lengkap/memenuhi syarat dilanjutkan proses penerbitan Rekomendasi. sebaliknya jika tidak lengkap/tidak memenuhi syarat maka berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Kepala Dinas Menugaskan tenaga Sanitarian untuk melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan IRTP
  4. Hasil Inspeksi dianalisis untuk menetapkan kesimpulan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat kesehatan IRTP
  5. Hasil Inspeksi IRTP Memenuhi Syarat dilanjutkan untuk penomoran IRTP, sebaliknya jika tidak memenuhi syarat, maka di sarankan kepada pengelola untuk melakukan perbaikan sarana
  6. Remokendasi IPRT di proses dan Penerbitan
  7. Penyerahan Rekomendasi IPRT

Jangka Waktu Penyelesaian Terhitung dari Penerimaan berkas oleh pemohon sampai selesai apabila berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Setifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

No Tlp  : 085243165611 dan 081343042056

2. SMS Lapor  0811470699  dan 1708

3.No tlp 0811470699

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga"