Pelayanan Data dan Informasi

  1. Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan data dan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas: 1) Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor). 2) Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
  2. Mengisi formulir permohonan informasi, bisa dilakukan di laman website//bappeda.gianyarkab.go.id/, sekretariat pelayanan informasi publik, atau dapat dikirimkan via pos ke alamat sebagai berikut: Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gianyar Jl. Ksatrian No. 16x, Gianyar 80511 Telp/Fax. (0361) 948985, 948902, 943220, 8493441 Surel: balitbang.gianyar@gmail.com, litbanggianyar@gmail.com

  1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung, melalui faks, telepon, laman bappeda.gianyarkab.go.id/, surel balitbang.gianyar@gmail.com, litbanggianyar@gmail.com, dan surat resmi; a. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terlah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum. b. Pemohon melalui surat, faksimile, dan surel mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan yang tersedia. c. Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri dapat diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik ke dalam Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan.
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
  4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung, melalui faks, telepon, laman bappeda.gianyarkab.go.id/, surel balitbang.gianyar@gmail.com, litbanggianyar@gmail.com, dan surat resmi;
    1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terlah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum
    2. Pemohon melalui surat, faksimile, dan surel mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan yang tersedia
    3. Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri dapat diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik ke dalam Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan. Waktu Penyelesaiannya 5 menit.
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik Waktu Penyelesaiannya 20 menit
  3. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik. Waktu Penyelesaiannya 17 hari.
  4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik. Waktu Penyelesaiannya 1 hari.

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Website : http://lapor.go.id

Website  : bappeda.gianyarkab.go.id dengan menyebutkan subjek “Aduan PPID”

Email :         balitbang.gianyar@gmail.com, litbanggianyar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store