Asimilasi Tindak Pidana Umum

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
  4. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  5. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  6. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  7. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  8. Salinan register F dari Kepala Lapas;
  9. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  10. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan mendapatkan Asimilasi; Pendataan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana dan Anak berada di Lapas/LPKA.
  2. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas;
  3. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi syarat.
  4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Asimilasi Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Asimilasi Narapidana

http://lpnbandung.kemenkumham.go.id/informasi-publik/layanan-pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum "