Prosedur Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa blangko dari kelurahan

  1. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Proses administrasi

Melakukan permohonan

1 menit proses administrasi

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Kantor Kecamatan Bacukiki

Jl. Jendral. Muh. Yusuf

(0421) 21509

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Kartu Tanda Penduduk"