Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

  1. Surat Pengantar dari RT/RW/Desa/Negeri atau Kelurahan setempat
  2. Fotocopy KTP Permohonan
  3. Dokumentasi/ foto lokasi bencana

  1. Menerima informasi terjadinya bencana
  2. Melakukan identifikasi cakupan lokasi, korban, kerusakan sarpras, gangguan pelayanan umum dan SDA
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
  4. Melaksanakan kaji cepat dan tepat
  5. Melaksanakan penyelamatan dan evakuasi korban bencana
  6. Melakukan pemenuhan kebutuhan dasar
  7. Melakukan pelaporan pelaksanaan
  8. Mendokumentasikan laporan kegiatan
  9. Menyelesaikan proses

190 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

Masyarakat dapat menghubungi Kami melalui

  1. Datang ke kantor: Jln Ina Tuni No. 37 Karang Panjang Ambon
  2. Hubungi Pejabat Pengelola Pengaduan: EVA M.F. TUHUMURY, S.Hut ( HP 08114790173; E-mail: tuhumuryeva73@gmail.com )
  3. Menghubungi LAPOR BENCANA di nomor 0811476333
  4. Melalui akun Twitter @bpbdambon
  5. Melalui alamat E-mail bpbdkotaambon@gmail.com
  6. Melalui Akun Facebook BPBD KOTA AMBON
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana"