Informasi Kajian Risiko Bencana

  1. Surat Pengantar dari RT/RW/Desa/Negeri atau Kelurahan setempat
  2. Fotocopy KTP Permohonan
  3. Dokumentasi/ foto lokasi bencana

  1. Terdapat potensi bencana (Menyurati ke BPBD diterima oleh Sekretariat dan diteruskan ke Ka.Badan
  2. Melakukan kajian risiko bencana
  3. Menilai kajian risiko bencana untuk tahap kegiatan kesiapsiagaan selanjutnya
  4. Membuat Perencanaan Siaga
  5. Melakukan penilaian terhadap perencanaan siaga untuk melakukan tindakan kesiapsiagaan selanjutnya
  6. Melakukan koordinasi
  7. Manajemen Informasi
  8. Menilai hasil pelaksanaan manajemen informasi dan koordinasi
  9. Pelaporan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Kajian Risiko Bencana

Masyarakat dapat menghubungi Kami melalui

  1. Datang ke kantor: Jln Ina Tuni No. 37 Karang Panjang Ambon
  2. Hubungi Pejabat Pengelola Pengaduan: EVA M.F. TUHUMURY, S.Hut ( HP 08114790173; E-mail: tuhumuryeva73@gmail.com )
  3. Menghubungi LAPOR BENCANA di nomor 0811476333
  4. Melalui akun Twitter @bpbdambon
  5. Melalui alamat E-mail bpbdkotaambon@gmail.com
  6. Melalui Akun Facebook BPBD KOTA AMBON
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Kajian Risiko Bencana"