Peringatan Dini Gempa Bumi dan Tsunami

  1. Surat Pengantar dari RT/RW/Desa/Negeri atau Kelurahan setempat
  2. Fotocopy KTP Permohonan
  3. Dokumentasi/ foto lokasi bencana

  1. Menerima Informasi dari BMKG
  2. Memeriksa status ancaman untuk melakukan tindakan selanjutnya
  3. Arahan informasi
  4. Arahan Evakuasi
  5. Memonitor/mengkoordinasi kegiatan evakuasi
  6. Memonitor berita/informsi peringatan dini dari BMKG
  7. Memberikan informasi perubahan status ancaman untuk melakukan tindakan selanjutnya
  8. Melaporkan perubahan status ancaman kepada pemangku kepentingan dan pengendali
  9. Mengembalikan masyarakat ke tempatnya masing-masing
  10. Melakukan analisa dampak bencana
  11. Laporan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Peringatan Dini Gempa Bumi dan Tsunami

Masyarakat dapat menghubungi Kami melalui

  1. Datang ke kantor: Jln Ina Tuni No. 37 Karang Panjang Ambon
  2. Hubungi Pejabat Pengelola Pengaduan: EVA M.F. TUHUMURY, S.Hut ( HP 08114790173; E-mail: tuhumuryeva73@gmail.com )
  3. Menghubungi LAPOR BENCANA di nomor 0811476333
  4. Melalui akun Twitter @bpbdambon
  5. Melalui alamat E-mail bpbdkotaambon@gmail.com
  6. Melalui Akun Facebook BPBD KOTA AMBON
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peringatan Dini Gempa Bumi dan Tsunami"