Layanan Pembuatan Kartu Anggota / Perpanjangan

  1. Seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Melawi mempunyai hak untuk menjadi Anggota Perpustakaan
  2. Wajib mengisi buku tamu
  3. Mengisi formulir permohonan keanggotaan perpustakaan
  4. Membawa fotocopy dan menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku: KTP/SIM, Kartu Mahasiswa/Pelajar
  5. Mencantumkan Nomor Telepon yang bisa dihubungi
  6. Membawa Pasfoto Ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  7. Perpanjangan masa berlaku kartu anggota lama, sama seperti pembuatan kartu anggota baru

  1. Pemustaka mengambil dan mengisi serta melengkapi kelengkapan syarat pendaftaran
  2. Pemustaka mengembalikan formulir terisi sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan syarat dalam formulir pendaftaran
  4. Kartu anggota diproses oleh petugas setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan
  5. Kartu anggota di tanda tangani oleh kepala dinas dan diserahkan kembali kepada petugas dan didistribusikan kepada anggota
  6. Kartu sah anggota perpustakaan diserahkan kepada anggota dan bisa langsung digunakan untuk meminjam koleksi bahan pustaka

1 Hari mengambil mengisi dan melengkapi syarat pendaftaran

2 Menit pemustaka mengembalikan formulir dan kelengkapan persyaratan

5 Menit petugas memeriksa kelengkapan syarat dalam formulir 

15 Menit kartu anggota di proses petugas

7 Menit kartu anggota di tanda tangani oleh Kepala Dinas dan diserahkan kembali kepetugas

2 Menit kartu sah anggota diserahkan kepada anggota

 

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

081391745522 (Umul faizah, A.Md)

E-mail : arpusdamelawi07@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Kartu Anggota / Perpanjangan"