Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
  3. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan
  4. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  5. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan
  6. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
  7. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  8. Salinan register F dari Kepala Lapas
  9. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  10. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  11. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain
  12. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Rutan dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  13. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Asimilasi.
  2. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Asimilasi dan kelengkapan dokumen.
  3. Tim pengamat pemasyarakatan Rutan merekomendasikan usul pemberian Asimilasi bagi Narapidana kepada Kepala Rutan berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
  4. Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Asimilasi sebagaimana. Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian Asimilasi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor wilayah
  5. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas. Hasil verifikasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pelasmayarakatan.
  6. Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Asimilasi paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Asimilasi diterima dari Kepala Lapas.
  7. Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui verifikasi usul pemberian Asimilasi berdasarkan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan pusat, Direktur Jenderal mengirimkan hasil verifikasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan terhadap keputusan pemberian Asimilasi.
  8. Keputusan pemberian Asimilasi ditetapkan setelah mendapat rekomendasi tertulis dari menteri dan/atau pimpinan instansi terkait.
  9. Keputusan pemberian Asimilasi disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.

22 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I

Prosedur Pelayanan Pengaduan:

 1. Menghubungi nomor layanan pengaduan via SMS / Whatsapp (082119197474);

 2. Mencantumkan Identitas lengkap saat pelaporan; 

 3. Dapat membuat uraian siangkat kronologis kejadian yang ingin dilaporkan; 

 4. Pengaduan dapat di Proses.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"