Ijin Pemakaman

  1. Melampirkan fotocopi KTP
  2. Melampirkan surat keterangan RT/RW setempat

  1. Datang membawa fotocopy KTP dan surat pengantar RT/RW
  2. Mendaftar pada petugas perijinan pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon di Lantai 2 Gedung D Kantor Walikota Ambon
  3. Melakukan pembayaran biaya pemakaman
  4. Menuju lokasi TPU untuk penggalian kubur oleh petugas lapangan

1 Hari kerja

Rp. 300,000

Ijin Pemakaman dan Hias Makam

Loket Layanan pengaduan berada pada Dinas Perumahan Kota Ambon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pemakaman"