Audiensi Stakeholder Tidak Terjadwal

  1. 1. Permohonan data dan informasi;
  2. 2. Kartu Identitas pemohon;

  1. 1. Front Office menerima pemohon dengan baik dan pemohon mengisi buku tamu;
  2. 2. Front office melapor kepada Bagian Administrasi atau Tata Usaha Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
  3. 3. Bagian tata usaha meneruskan laporan kepada Sekretaris Deputi dengan terlebih dahulu/memeriksa jadwal harian Sekretaris Deputi.
  4. 4. Memutuskan audiensi diterima atau tidak. Apabila tidak diterima maka bagian administrasi membantun front office menjelaskan alasan penolakan dan menawarkan perubahan penjadwalan.
  5. 5. Sekretaris Deputi / Pejabat yang mewakili menerima tamu audiensi secara langsung diruang kerja / tempat yang telah ditentukan.

Langsung: 90 menit (setelah permohonan diterima)

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi bidang Pemuda dan Olahraga

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran;
  2. Halo Kemenpora : 1500-928;
  3. Website : www.kemenpora.go.id;
  4. Twitter : @KEMENPORA_RI;
  5. Facebook : Kemenpora RI;
  6. Instagram : Kemenpora.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Audiensi Stakeholder Tidak Terjadwal"