Bantuan Pemerintah bagi Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah dibidang Kepemudaan

  1. 1. Proposal pengajuan bantuan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga,
  2. 2. Organisasi/lembaga dan lainnya yang merupakan Organisasi/lembaga Kepemudaan,
  3. 3. Melampirkan Akta Notaris sebagai akta pendirian,
  4. 4. Melampirkan AD dan ART Organisasi/lembaga,
  5. 5. Melampirkan surat legalitas Hukum Organisasi/lembaga yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham,
  6. 6. Melampirkan SK Organisasi/lembaga yang masih berlaku dan pada tingkatan sesuai dengan tingkatan Organisasi/lembaga yang mengajukan,
  7. 7. Melampirkan Surat keterangan domisili, Foto, dan Alamat sekertariat Organisasi/lembaga,
  8. 8. Melampirkan NPWP dan Rekening Bank beratasnamakan Organisasi/lembaga,
  9. 9. Melampirkan identitas diri Ketua, Sekertaris, Bendaraha dan Ketua Pelaksana Kegiatan
  10. 10. Melampirkan SK Kepanitian (usia panitia kegiatan sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan yakni 16 tahun sampai dengan 30 tahun)
  11. 11. Melampirkan Prokja Organisasi / Lembaga sesuai dengan bentuk bantuan dan bukti rekam jejak kegiatan Organisasi/Lembaga yang relefan dengan bantuan, dua tahun terakhir.

  1. 1. Pemohon menyampaikan Proposal Bantuan
  2. 2. Proposal Hard copy dikirimkan kepada Persuratan Kementerian Pemuda dan Olahraga
  3. 3. Seleksi dan validasi proposal
  4. 4. Pemberitahuan proposal yang lulus/tidak lulus seleksi melalui email
  5. 5. Proses pencairan bantuan bagi proposal lulus seleksi
  6. 6. Penyelengaraan kegiatan/pemanfaatan bantuan
  7. 7. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban kegiatan oleh penerima bantuan

45 (empat puluh lima) hari kerja setelah proposal yang telah didisposisi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pemerintah bagi Organisasi/Lembaga Kepemudaan

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran
  2. Halo Kemenpora : 1500-928
  3. Website:www.kemenpora.go.id, deputi1.kemenpora.go.id
  4. Twitter : @KEMENPORA_RI, @Deputi_1
  5. Facebook : Kemenpora RI, Deputi 1 Kemenpora
  6. Instagram : Kemenpora, deputi1.Kemenpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pemerintah bagi Lembaga Pemerintah atau Non Pemerintah dibidang Kepemudaan"