Pelayanan Perjalanan Dinas

  1. Surat undangan
  2. Telahaan Staf yang telah di ACC oleh atasan

  1. Merima surat undangan kegiatan perjalanan dinas dari instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk dikaji/telahaan prioritas kegiatan dan pengecekan dana
  2. Mengkaji undangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, lanjut hunjuk hasil kajian kepada pimpinan
  3. Pimpinan mengintruksikan langkah atau tindak lanjut yang dilakukan
  4. Kepala Bagian memberikan arahan terkait intruksi pimpinan
  5. Kasubag menindaklanjuti arahan atasan
  6. Mempersiapkan dan membuat Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
  7. Mohon tanda tangan SPT dan SPPD kepada pimpinan
  8. Menerima berkas kelengkapan hasil perjalanan dinas, menindaklanjuti dan membuat perincian biaya SPPD serta menyiapkan dana sesuai perhitungan keberangkatan
  9. Memproses kelengkapan SPPD ke Bagian Keuangan dan BPKAD

  1. Merima surat undangan kegiatan perjalanan dinas dari instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk dikaji/telahaan prioritas kegiatan dan pengecekan dana waktu penyelesaian 1 hari kerja
  2. Mengkaji undangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, lanjut hunjuk hasil kajian kepada pimpinan waktu penyelesaian 30 menit
  3. Pimpinan mengintruksikan langkah atau tindak lanjut yang dilakukan waktu penyelesaian 10 menit
  4. Kepala Bagian memberikan arahan terkait intruksi pimpinan waktu penyelesaian 10 menit
  5. Kasubag menindaklanjuti arahan atasan waktu penyelesaian 10 menit
  6. Mempersiapkan dan membuat Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) waktu penyelesaian 15 menit
  7. Mohon tanda tangan SPT dan SPPD kepada pimpinan waktu penyelesaian waktu penyelesaian 10 menit
  8. Menerima berkas kelengkapan hasil perjalanan dinas, menindaklanjuti dan membuat perincian biaya SPPD serta menyiapkan dana sesuai perhitungan keberangkatan waktu penyelesaian 30 menit
  9. Memproses kelengkapan SPPD ke Bagian Keuangan dan BPKAD waktu penyelesaian 4 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biaya perjalanan dinas

  1. Telepon : 0361 (944123) Ex. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
  2. Website : http://lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store