Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

  1. 1. Persyaratan Pengguna OSS
  2. a. Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA);
  3. b. Memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hukum pembentukan badan usaha (bagi non perseorangan);
  4. c. Badan Hukum sudah mendapat NPWP (memenuhi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP);
  5. d. Memiliki e-mail yang aktif.
  6. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Mikro Obat Tradisional :
  7. a. Mengisi formulir permohonan
  8. b. Foto copy kartu tanda penduduk
  9. 5. Jangka waktu pemenuhan komitmen 35 hari

  1. 1. Pemohon Mengajukan permohonan Izin Usaha melalui portal OSS
  2. 2. Lembaga OSS Memproses permohonan Izin Usaha
  3. 3. Pemohon Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. 4. Pemohon Menyerahkan komitmen dan berkas persyaratan teknis FO
  5. 5. Petugas FO Verifikasi kelengkapan administrasi berkas persyaratan teknis. Jika sudah lengkap diserahkan ke BO dan jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  6. 6. Tim Teknis Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik (bila diperlukan) bersama Tim Teknis
  7. 7. Tim Teknis Memberikan rekomendasi Izin Mikro Obat Tradisional
  8. 8. Seksi PPU/ BO Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis

1 (Satu ) Hari Dalam Sistem OSS jika internet lancar dan data benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Obat Tradisional"