Izin Laboratorium Klinik Pratama

  1. 1. Persyaratan Pengguna OSS
  2. a. Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA);
  3. b. Memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hukum pembentukan badan usaha (bagi non perseorangan);
  4. c. Badan Hukum sudah mendapat NPWP (memenuhi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP);
  5. d. Memiliki e-mail yang aktif.
  6. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Laboratorium Klinik Pratama:
  7. a. Mengisi formulir permohonan
  8. b. Surat rekomendasi dari dinas kesehatan Kabupaten Semarang
  9. c. Fotocopy keterangan persetujuan lokasi kecuali untuk kepemilikan perorangand,
  10. d, Identitas lengkap pemohon
  11. e. Surat keterangan persetujuaan lokasi
  12. f. Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan
  13. g. Fotocopy dokumen UKL-UPL
  14. h. Profil klinik yang didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sara prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan
  15. i. Foto copy IMB
  16. 3. Jika jaringan internet tidak lancar dan system down maka target proses penerbitan izin Operasional Rumah Sakit Kelas D tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan
  17. 4. Jika data pemohon tidak valid (email, NIK, tanggal lahir tidak sama dengan NIK), maka proses pendaftaran izin melali OSS tidak berhasil
  18. 5. Jangka waktu pemenuhan komitmen 30 hari
  19. 6. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

  1. 1. Peohon Mengajukan permohonan Izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS
  2. 2. Lembaga OSS Memproses permohonan Izin Operasional atau Komersial
  3. 3. Pemohon Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. 4. Pemohon Menyerahkan komitmen dan berkas persyaratan teknis FO
  5. 5. Petugas FO Verifikasi kelengkapan administrasi berkas persyaratan teknis. Jika sudah lengkap diserahkan ke BO dan jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  6. 6. Tim Teknis Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik (bila diperlukan) bersama Tim Teknis
  7. 7. Tim Teknis Memberikan rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
  8. 8. Seksi PPT/ BO Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  9. 9. Seksi PPT/ BO Membuat draft pernyataan notifikasi persetujuan atau penolakan
  10. 10. Kabid PDPT Verifikasi draft pernyataan notifikasi persetujuan atau penolakan
  11. 11. Kepala Menandatangani draft notifikasi
  12. 12. Seksi PPT/ BO Memberi nomor Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
  13. 13. Seksi PPT/ BO Menggandakan Pernyataan Notifikasi 2 rangkap. Asli untuk pelaku usaha dan copy diserahkan kepada Seksi Data untuk dinotifikasi
  14. 14. Seksi Data Menotifikasi Permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
  15. 15. Petugas FO Menyerahkan pernyataan notifikasi kepada pelaku usaha atau pelaku usaha dapat mengunduh persetujuan notifikasi lewat aplikasi

1 (satu) hari dalam Sistem OSS jika internet lancar dan Data benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Laboratorium Klinik Pratama

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laboratorium Klinik Pratama"