Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil

  1. 1. Persyaratan Pengguna OSS
  2. a. Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA);
  3. b. Memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hukum pembentukan badan usaha (bagi non perseorangan);
  4. c. Badan Hukum sudah mendapat NPWP (memenuhi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP);
  5. d. Memiliki e-mail yang aktif.
  6. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil:
  7. a. Mengisi formulir permohonan
  8. b. Fotocopy izin lingkungan
  9. c. Fotocopy KTP pemohon bagi perseorangan atau fotocopy KTP pengurus bagi yang bebadan hukum
  10. d. Akta Pendirian badan usaha bagi yang berbadan hukum
  11. e. Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan
  12. f. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3
  13. g. Dokumen yang menjelaskan tentang pengelolaan Limbah B3
  14. h. Surat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki izin
  15. 3. Jika jaringan internet tidak lancar dan system down maka target proses penerbitan izin Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan

  1. 1. Pemohon Mengajukan permohonan Izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS
  2. 2. Lembaga OSS Memproses permohonan Izin Operasional atau Komersial
  3. 3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. 4. Pemohon Menyerahkan komitmen dan berkas persyaratan teknis FO
  5. 5. Petugas FO Verifikasi kelengkapan administrasi berkas persyaratan teknis. Jika sudah lengkap diserahkan ke BO dan jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  6. 6. Tim Teknis Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik (bila diperlukan) bersama Tim Teknis
  7. 7. Tim Teknis Memberikan rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
  8. 8. Seksi PPT/ BO Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  9. 9. Seksi PPT/ BO Membuat draft pernyataan notifikasi persetujuan atau penolakan
  10. 10. Kabid PDPT Verifikasi draft pernyataan notifikasi persetujuan atau penolakan
  11. 11. Kepala Menandatangani draft notifikasi
  12. 12. Seksi PPT/ BO Memberi nomor Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
  13. 13. Seksi PPT/ BO Menggandakan Pernyataan Notifikasi 2 rangkap. Asli untuk pelaku usaha dan copy diserahkan kepada Seksi Data untuk dinotifikasi
  14. 14. Seksi Data Menotifikasi Permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
  15. 15. Petugas FO Menyerahkan pernyataan notifikasi kepada pelaku usaha atau pelaku usaha dapat mengunduh persetujuan notifikasi lewat aplikasi

1 (satu) hari dalam Sistem OSS Jika Data Benar dan Internet lancar.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil"