Izin Pengeloolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

  1. 1. Fotocopy Fotocopy KTP
  2. 2. Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat
  3. 3. Surat pernyataan daari permohonan izin untuk bersedia membayar retribusi
  4. 4. Dokumen SPPL/UKL-UPL/AMDAL, sesaui peraturan perundang- undangan yang berlaku
  5. 5. Fotocopy bukti kepemilikan sarana dan prasarana pengelolaan sampah
  6. 6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  7. 7. Surat rekomendasi kepada OPD yang membidangi persampahan
  8. 8. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

  1. 1. Petugas FO Menerima permohonan Izin Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dilengkapi berkas pengajuan
  2. 2. Petugas FO Memeriksa kelengkapan berkas Jika berkas kurang lengkap, dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Petugas FO Jika lengkap dilanjutkan dengan membut tanda terima berkas
  4. 4. Petugas FO Menginput dalam register pengajuan Izin Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis
  5. 5. Petugas FO Menyerahkan kepada Back Office untuk diproses
  6. 6. Petugas BO Menganalisa berkas pengajuan
  7. 7. Petugas BO Melaksanakan tinjauan lapangan
  8. 8. Petugas BO Membuat draft Izin jika hasil analisa sesuai dan mengajukan Kasi dan Kabid
  9. 9. Kasi dan Kabid Memeriksa dan memaraf draft
  10. 10. Kepala Menandatangani Izin Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis
  11. 11. Petugas FO Mendata Surat Izin Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis dan nomor Surat dan menginformasikan ke front office
  12. 12. Petugas FO Menginformasikan surat Izin Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis yang sudah dilegalisasi kepada pemohon dan retribusi yang harus dibayar
  13. 13. Petugas FO Menyerahkan Surat Izin Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis kepada pemohon.

14 (empat belas) hari kerja apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengeloolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga"