Izin Pemanfaatan Air Limbah

  1. 1. Fotocopy KTP
  2. 2. Fotocopy Akta Pendirian Usaha
  3. 3. Fotocopy SPPL/ UKL-UPL/ AMDAL
  4. 4. Surat pernyataan kesanggupan tidak melakukan upaya pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar akibat pembuangan limbah cair
  5. 5. Lay out IPAL/SPAL dan narasi proses pengelolaannya
  6. 6. Izin yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan
  7. 7. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
  8. 8. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

  1. 1. Petugas FO Menerima permohonan Izin Pemanfaatan Air Limbah yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dilengkapi berkas pengajuan
  2. 2. Petugas FO Memeriksa kelengkapan berkas Jika berkas kurang lengkap, dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Petugas FO Jika lengkap dilanjutkan dengan membut tanda terima berkas
  4. 4. Petugas FO Menginput dalam register pengajuan Izin Pemanfaatan Air Limbah
  5. 5. Petugas FO Menyerahkan kepada Back Office untuk diproses
  6. 6. Petugas BO Menganalisa berkas pengajuan
  7. 7. Petugas BO Melaksanakan tinjauan lapangan
  8. 8. Petugas BO Membuat draft Izin jika hasil analisa sesuai dan mengajukan Kasi dan Kabid
  9. 9. Kasi dan Kabid Memeriksa dan memaraf draft
  10. 10. Kepala Menandatangani Izin Pemanfaatan Air Limbah
  11. 11. Petugas FO Mendata Surat Izin Pemanfaatan Air Limbah dan nomor Surat dan menginformasikan ke front office
  12. 12. Petugas FO Menginformasikan surat Izin Pemanfaatan Air Limbah yang sudah dilegalisasi kepada pemohon dan retribusi yang harus dibayar
  13. 13. Petugas FO Menyerahkan Surat Izin Pemanfaatan Air Limbah kepada pemohon

14 (empat belas) hari kerja apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Air Limbah

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Air Limbah"