Izin Apotek

  1. 1. Persyaratan Pengguna OSS
  2. a. Memiliki Nomor Identitas yang sah (NIK bagi WNI atau Passport bagi WNA);
  3. b. Memiliki Nomor Pengesahan atau dasar hukum pembentukan badan usaha (bagi non perseorangan);
  4. c. Badan Hukum sudah mendapat NPWP (memenuhi Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP);
  5. d. Memiliki e-mail yang aktif.
  6. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Apotek:
  7. a. Surat permohonan Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang dari calon APA (form APT-01)
  8. b. Fotocopy surat registrasi apoteker (STRA) can APA
  9. c. Fotocopy ijazah apoteker
  10. d. Fotocopy sertifikat uji kompetensi dari calon APA
  11. e. Fotocopy KTP calon APA
  12. f. Surat penytaan bermaterai bertempat tinggal secara nyata se wilayah dengan calon apotek (mengetahui PC IAI)
  13. g. Denah bangunan, denah lokasu apotek, dan denah apotek terhadap apotek orang lain
  14. h. Daftar asisten apotek dengan mencamtumkn nmaa, alamat, tanggal kelulusan dan SIKPTTK (dilampiri FC ujazah dan SIKPTTK)
  15. i. Daftar alat perlengkapan apotek
  16. j. Daftar kepustakaan wajib apotek
  17. k. Asli dan Fotocopy surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri sipil, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya
  18. l. Fotocopy akta perjanjian kerjasama antara calon APA dengan PSA (dilegalisir)
  19. m. Surat pernyataan bermaterai pemilik sarana apotek tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang farmasi
  20. n. Surat keterangan sehat dari dokter bahwa pemohon memnuhi syarat-syarat fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai appoteker
  21. o. Surat pernyataan bermaterai dari APA siap stanby selama apotek buka
  22. p. Fotocopy NPWP
  23. q. Fotocopy IMB
  24. r. Fotocopy izin lingkungan
  25. s. Rekomendasi dari dinkes
  26. t. Rangkap 2 (masuk snelhelter plastic warna merah)
  27. 3. Jika jaringan internet tidak lancar dan system down maka target proses penerbitan izin Apotek tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan
  28. 4. Jika data pemohon tidak valid (email, NIK, tanggal lahir tidak sama dengan NIK), maka proses pendaftaran izin melali OSS tidak berhasil
  29. 5. Jangka waktu pemenuhan komitmen 30 hari
  30. 6. Surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- apabila permohonan ijinnya dikuasakan orang lain.

  1. 1. Pemohon Mengajukan permohonan Izin Usaha melalui portal OSS
  2. 2. Lembaga OSS Memproses permohonan zin Usaha
  3. 3. Pemohon Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. 4. Pemohon Menyerahkan komitmen dan berkas persyaratan teknis FO
  5. 5. Petugas FO Verifikasi kelengkapan administrasi berkas persyaratan teknis. Jika sudah lengkap diserahkan ke BO dan jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  6. 6. Tim Teknis Melakukan penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik (bila diperlukan) bersama Tim Teknis
  7. 7. TIM Teknis Memberikan rekomendasi Izin Apotek
  8. 8. Seksi PPT/ BO Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  9. 9. Seksi PPT? BO Membuat draft pernyataan notifikasi persetujuan atau penolakan
  10. 10. Kabid PDPT Verifikasi draft pernyataan notifikasi persetujuan atau penolakan
  11. 11. Kepala Menandatangani draft notifikasi
  12. 12. Seksi PPT/ BO Memberi nomor Izin Apotek
  13. 13. Seksi PPT/ BO Menggandakan Pernyataan Notifikasi 2 rangkap. Asli untuk pelaku usaha dan copy diserahkan kepada Seksi Data untuk dinotifikasi
  14. 14. Seksi Data Menotifikasi Permohonan Izin Apotek
  15. 15. Petugas FO Menyerahkan pernyataan notifikasi kepada pelaku usaha atau pelaku usaha dapat mengunduh persetujuan notifikasi lewat aplikasiMenyerahkan pernyataan notifikasi kepada pelaku usaha atau pelaku usaha dapat mengunduh persetujuan notifikasi lewat aplikasi.

1 (satu) hari dalam Sistem OSS

Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

  1. Kotak Surat
  2. E-mail : dpmptspkabsmg@gmail.com
  3. Telepon : (024) 6921908 – Fax : (024) 6926911
  4. Alamat : DPMPTSP Kabupaten Semarang, Jalan Jenderal Gatot Subroto 104 A Ungaran (50517).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"