izin memperkerjakan tenaga asing (TKA)

  1. mengisi formulir permohonan bermaterao Rp.6.000 dengan lampiran
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy NPWP
  4. fotocopy Izin Usaha (SIUP)
  5. fotocopy tanda daftar perusahaan
  6. fotocopy domisli
  7. fotocopy akta perusahaan
  8. fotocopy RPTKA
  9. fotocopy IMTA dari Menteri
  10. fotocopy Kitas
  11. Fotocpy Buku POA
  12. fotocopy passport
  13. fotocopy SKLD
  14. fotocopy data pendamping tenaga kerja
  15. fotocopy kartu BPJS/jamsostek
  16. materai sebanyak 1 lembar
  17. pasphoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. pemeriksaan berkas
  3. cek lapangan
  4. proses SK/Izin
  5. pengisian survey kepuasaan masyarakat
  6. penyerahan SK / Izin

terhitung berkas persyaratan semua lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin memperkerjakan tenaga asing (TKA)"