izin mendirikan kantor pelaksanaan penempatan tenaga / cabang

  1. perusahaan yang berbadan hukum perseorangan terbatas :
  2. mengisi formulir permohonan bermaterao Rp.6.000 dengan lampiran
  3. fotocopy KTP
  4. fotocopy NPWP
  5. fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
  6. fotocopy akta perubahan perusahaan
  7. fotocopy surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas
  8. fotocopy surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dari Kemenkumham
  9. pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. pengajuan berkas dan persyaratan semua lengkap
  2. pemeriksaan berkas
  3. cek lapangan
  4. proses SK / Izin
  5. pengisian survey kepuasan masyarakat
  6. penyerahan SK / Izin

terhitung berkas persyaratan semua lengkap

Tidak dipungut biaya

izin mendirikan kantor pelaksanaan penempatan tenaga / cabang

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin mendirikan kantor pelaksanaan penempatan tenaga / cabang"