Rekam Medik

  1. Kartu BPJS, KTP, Surat Rujukan dari FKTP
  2. Kartu BPJS, KTP, Surat Rujukan dari FKTP

  1. Pasien datang dari UGD dan Rawat Jalan untuk melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran.
  2. Dokumen Pasien akan diproses oleh petugas, selanjutnya pasien akan mendapatkan arahan dari Petugas apakah akan dirawat, dirujuk atau pulang.
  3. Pasien datang dari UGD dan Rawat Jalan untuk melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran.
  4. Dokumen Pasien akan diproses oleh petugas, selanjutnya pasien akan mendapatkan arahan dari Petugas apakah akan dirawat, dirujuk atau pulang.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kelengkapan dokumen Pasien

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medik"