Pelayanan Intensif

  1. Kartu BPJS, KTP, Surat Rujukan dari FKTP
  2. Kartu BPJS, KTP, Surat Rujukan dari FKTP

  1. Mendaftar ke bagian Pendaftaran dengan menyerahkan Identitas Pasien dan surat Rujukan dari FKTP
  2. Selanjutnya Pasien akan dilayani sesuai dengan diagnosa dan SOP
  3. Mendaftar ke bagian Pendaftaran dengan menyerahkan Identitas Pasien dan surat Rujukan dari FKTP
  4. Selanjutnya Pasien akan dilayani sesuai dengan diagnosa dan SOP

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Unit Intensif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"