Pelayanan Forensik Psikiatri

  1. 1. membawa surat permintaan pemeriksaan visum
  2. 3. Membawa rujukan

  1. 1. Pasien dan keluarga datang ke Rawat Jalan
  2. 2. Dilakukan skrining dan pendaftaran
  3. 3. Menunggu di unit yang akan dituju
  4. 4. Pasien BPJS selanjutnya akan langsung pulang
  5. 5. Pasien umum sebelum pulang akan ke kasir dulu

  1. Pasien dan keluarga datang ke Rawat Jalan/IGD
  2. Dilakukan skrining dan pendaftaran
  3. Menunggu di unit yang akan dituju/ (ranap saat itu)
  4. Pasien BPJS selanjutnya akan langsung pulang
  5. Pasien umum sebelum pulang akan ke kasir dulu

Tarif  Pelayanan forensik psikiatri yang dibebankan ke pasien sudah termasuk kedalam paket pelayanan pasien

Pelayanan forensik psikiatri

  1. Website èrsjhbsaanin.sumbarprov.go.id
  2. Emailèrsjhbsaanin@yahoo.co.id
  3. Fbèjiwahospital
  4. IGèjiwahospital
  5. Telpè(0751)72001
  6. Layanan desk information dengan datang langsung ke RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Forensik Psikiatri"