Pelayanan Ambulance

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS untuk Pasien BPJS
  3. 3. Membawa rujukan
  4. 4. Membawa FC KTP

  1. 1. Pasien ke RS melalui IGD/Rawat Jalan
  2. 2. Bila pasien gaduh/gelisah, setelah tenang akan lanjut untuk dirawat di UPIP dari rawat jalan/IGD
  3. 3. Pasien dirawat di ruangan rawat inap oleh DPJP
  4. 4. Pasien BPJS/Umum setelah menyelesaikan administrasi dapat memanfatkan pelayanan ambulance untuk pulang

  1. Pasien ke RS melalui IGD/Rawat Jalan
  2. Bila pasien gaduh/gelisah, setelah tenang akan lanjut untuk dirawat di UPIP dari rawat jalan/IGD
  3. Pasien dirawat di ruangan rawat inap oleh DPJP
  4. Pasien BPJS/Umum setelah menyelesaikan administrasi dapat memanfatkan pelayanan ambulance  untuk pulang

Tarif  Pelayanan Ambulance  yang dibebankan ke pasien sudah termasuk kedalam paket pelayanan pasien

Pelayanan Ambulance/kereta Jenazah

  1. Website èrsjhbsaanin.sumbarprov.go.id
  2. Emailèrsjhbsaanin@yahoo.co.id
  3. Fbèjiwahospital
  4. IGèjiwahospital
  5. Telpè(0751)72001
  6. Layanan desk information dengan datang langsung ke RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"