Pelayanan Rekam Medis

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Kartu BPJS untuk Pasien BPJS
  3. 3. Membawa rujukan
  4. 4. Membawa FC KTP

  1. 1. Pasien ke RS melalui IGD/Rawat Jalan
  2. 2. Pasien dilakukan skrining
  3. 3. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran
  4. 4. Menunggu di unit/ruangan yang dituju untuk mendapatkan pelayanan
  5. 5. Pasien BPJS selanjutnya akan langsung pulang
  6. 6. Pasien umum sebelum pulang akan ke kasir dulu

  1. Pasien ke RS melalui IGD/Rawat Jalan
  2. Pasien dilakukan skrining
  3. Pasien/keluarga  melakukan pendaftaran
  4. Menunggu di unit/ruangan yang dituju untuk mendapatkan pelayanan
  5. Pasien BPJS selanjutnya akan langsung pulang
  6. Pasien umum sebelum pulang akan ke kasir dulu

Tarif  Pelayanan Rekam Medis yang dibebankan ke pasien sudah termasuk kedalam paket palayanan pasien

Pelayanan Rekam Medis

  1. Website èrsjhbsaanin.sumbarprov.go.id
  2. Emailèrsjhbsaanin@yahoo.co.id
  3. Fbèjiwahospital
  4. IGèjiwahospital
  5. Telpè(0751)72001
  6. Layanan desk information dengan datang langsung ke RS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsjhbsaanin.sumbarprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"