Pelayanan Radiologi

  1. A. Pasien BPJS 1. Surat pengantar pemeriksaan radiologi (Rontgen/USG dll). 2. SEP BPJS.
  2. B. Pasien Umum 1. Surat pengantar pemeriksaan radiologi (Rontgen/USG dll).

  1. Pasien datang ke Instansi Radiologi dengan membawa form pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim.
  2. Petugas administrasi atau radiographer mengecek kelengkapan form permintaan radiologi seperti nama, umur, alamat, Nomor RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada biling di komputer dan mencatat identitas pasien di buku registrasi radiologi.
  3. Petugas administrasi atau radiographer memeriksa kelengkapan berkas jaminan seperti SEP pada pasien BPJS dan pada pasien umum, petugas memberitahu terlebih dahulu rincian biaya apabila pasien bersedia dengan biaya tersebut maka rontgen baru bisa dilakukan
  4. Pasien dipersihlakan untuk menunggu dikursi tunggu sampai panggilan untuk tindakan radiologi
  5. Petugas mengisi terlebih dahulu data pasien pada komputer pemeriksaan radiologi.
  6. Setelah itu pasien dipersihlakan masuk keruangan pemeriksaan radiologi untuk melakukan Tindakan dan pemeriksaan selesai pasien menunggu hasil pemeiksaan di ruang tunggu
  7. Apabila hasil rontgen perlu expertise dokter maka pasien dipersilahkan mengambil hasil pemeriksaan di ruang tunggu.
  8. Radiografer menyerahkan radiograf pada dokter radiolog untuk dilakukan pembacaan foto
  9. Dokter radiolog melakukan pengecekan hasil radiograf dan melakukan pembacaan hasil radiograf
  10. Petugas atau radiografer memberikan hasil bacaan radiologi kepada pasien dan mencatat pengambilannya dibuku expertise radiologi.

3 Jam dan pelayanan radiologi 24 jam kecuali untuk tindakan USG dilakukan setiap jadwal Spesialis Radiologi pada hari Rabu dan Jumat

1. Pasien Umum (Mandiri) :

Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun
2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah RumahSakit Sijunjung.

 

2. Pasien JKN-KIS :

Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

RADIOLOGI : 1. Hasil pemeriksaan radiologi, 2. Hasil pembacaan radiologi

  1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
  2. Kotak Saran
  3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
  4. Facebook :RSUD Sijunjung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"