izin usaha perikanan

  1. mengisi formulir permohonan
  2. membuat surat pernyataan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perikanan
  3. rekomendasi dari Dinas Perikanan
  4. Fotocopy KTP yang masih berlaku (1 Lembar)
  5. Materai Rp.6.000,- 1 lembar
  6. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 2 lembar

  1. pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. pemeriksaan berkas
  3. cek lapangan
  4. proses SK / Izin
  5. Pembayaran Retribusi
  6. pengisian survey kepuasan masyarakat
  7. penyerahan SK / Izin

terhitung berkas dan persyaratan semua lengkap

1 tahun dapat diperpanjang setiap habis masa berlaku

1. alat Tangkap 

a. Salambau :

   - Ukuran Luas 25 m⊃2; - 50 m⊃2; = Rp. 250.000,-

   -  Ukuran Luas 51 m⊃2; - 100 m⊃2; = Rp.450.000,-

   - Ukuran Luas 101 m⊃2; - 200 m⊃2; = Rp. 550.000,-

   - Ukuran Luas Lebih dari 200 m⊃2; = Rp.750.000,-

b. Hampang : 

   - Ukuran Luas 25 m⊃2; - 50 m⊃2; = Rp.100.000,-

   - Ukuran Luas 51 m⊃2; - 100 m⊃2; = Rp.150.000,-

   - Ukuran Luas Lebih dari 100 m⊃2; = Rp.250.000,-

c. Rempa :

   - Ukuran Luas 25 m⊃2; - 51 m⊃2; =Rp. 100.000,-

   - Ukuran Luas 51 m⊃2; - 100 m⊃2; = Rp.150.000,-

   - Ukuran Luas Lebih dari 100 m⊃2; = Rp.200.000,-

 

2. Pembudidaya Ikan

a. Pembenihan  Rp.250/m⊃2;

b. Ikan dalam Kolam / beje Rp.2.500/m⊃2;

c. Keramba / Jaring Apung Rp.100.000,-

d. Budidaya ikan alami / Beje = rp.1.000/m⊃2;

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPI)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha perikanan"