izin usaha warung internet (warnet)

  1. mengisi formulir permohonan bermaterao Rp.6.000 dengan lampiran
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy NPWP
  4. fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  5. fotocopy IMB
  6. fotocopy Lunas PBB Tahun terakhir
  7. peta lokasi jaringan kabel
  8. konfigurasi jaringan
  9. fotocopy dokumen rencana teknis menara
  10. pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
  11. materai Rp.6.000,- sebanyak 1 lembar
  12. syarat teknis meliputi
  13. menggunakan software legal
  14. menggunakan perangkat keras yang berlisensi

  1. pengajuan berkas permohonan di loket pelaanan
  2. pemeriksaan berkas
  3. peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  4. proses SK / Izin
  5. pengisian survey kepuasaan masyarakat
  6. penyerahan SK / Izin

terhitung berkas dan persyaratan semua lengkap

Tidak dipungut biaya

izin usaha warung internet (warnet)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan ditangani oleh Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan pelayanan atau staf loket pengaduan di lingkungan DPMPTSP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
  2. Saran dan aduan disampaikan melalui loket pengaduan, kotak saran, SMS, Telepon, Faximile, dan email yang telah disiapkan DPMPTSP.
  3. Saran dan aduan segera ditangani dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
  4. Pengaduan akan diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima dengan lengkap.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin usaha warung internet (warnet) "