Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

  1. PERSYARATAN UMUM :
  2. Surat penjaminan dari penjamin
  3. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  5. Surat permohonan dari Orang Tua
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap
  7. PERSYARATAN KHUSUS (TAMBAHAN) :
  8. a. Bagi SKIM Bekerja melampirkan : RPTKA, IMTA, dan SIUP, NPWP Perusahaan, TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Akte Notaris
  9. b. Bagi SKIM Keluarga melampirkan : Akte Lahir dan Akte Nikah
  10. c. Bagi SKIM Penanam Modal melampirkan : Surat Keterangan Terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap
  11. d. Bagi Rohaniawan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  4. Pembayaran biaya PNBP Imigrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  5. Penandatangan surat permohonan Kepala Kantor Wilayah
  6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah
  7. Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian
  8. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  9. Penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap
  10. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi
  11. Wawancara
  12. Penerbitan Nomor Register SKIM
  13. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  14. Pemindaian dokumen selesai
  15. Penyerahan dokumen

6 Hari kerja

Rp. 3,000,000

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

  • Telepon : (0361) 227828
  • Email : kanim.denpasar@kemenkumham.go.id
  • WhatsApp Chat : 081246183838
  • Instagram : @imigrasidenpasar
  • Facebook : @kanimdenpasar
  • Twitter : @kanimdps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)"