Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  3. Surat permohonan dari Orang Tua
  4. Akte Lahir anak
  5. Paspor Asing (Anak)
  6. KTP Orang Tua
  7. FC. Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. Akte Nikah orang tua yang sudah dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. FC. Paspor orang tua yang masih berlaku

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohonan
  3. Pembayaran biaya PNBP imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Wawancara, Foto dan Sidik jari pada hari ketiga setelah permohonan diterima
  5. Cetak, penandatanganan kepala kantor
  6. Pemindaian dokumen
  7. Penyerahan dokumen

6 Hari kerja

Rp. 400,000

Kartu Fasilitas Keimigrasian (AFFIDAVIT)

  • Telepon : (0361) 227828
  • Email : kanim.denpasar@kemenkumham.go.id
  • WhatsApp Chat : 081246183838
  • Instagram : @imigrasidenpasar
  • Facebook : @kanimdenpasar
  • Twitter : @kanimdps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)"