Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud,luntuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap yang lama

  1. Prosedur Pemberian Kartu Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap
  2. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas
  3. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

(Tidak termasuk untuk persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

  • Izin Tinggal Tetap 5 Tahun : Rp. 5.000.000,-
  • Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Jangka Waktu Tidak Terbatas : Rp. 10.200.000,-
  • Izin Masuk Kembali 6 Bulan : Rp. 600.000,-
  • Izin Masuk Kembali 1 Tahun : Rp. 1.000.000,-
  • Izin Masuk Kembali 2 Tahun : Rp. 1.750.000,-

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

  • Telepon : (0361) 227828
  • Email : kanim.denpasar@kemenkumham.go.id
  • WhatsApp Chat : 081246183838
  • Instagram : @imigrasidenpasar
  • Facebook : @kanimdenpasar
  • Twitter : @kanimdps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap"