Perubahan Data Paspor

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah
  4. Surat Rekomendasi Kementerian Agama untuk keperluan ibadah haji atau umroh
  5. Surat Penetapan Pengadilan bagi yang telah mengganti nama

  1. KEDATANGAN PERTAMA :
  2. Pengajuan permohonan
  3. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  4. Pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  5. KEDATANGAN KEDUA (HARI KE-4) :
  6. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian
  7. Setelah nomor antrian dipanggil di loket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pengambilan paspor
  8. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat) / endorsement

  • Telepon : (0361) 227828
  • Email : kanim.denpasar@kemenkumham.go.id
  • WhatsApp Chat : 081246183838
  • Instagram : @imigrasidenpasar
  • Facebook : @kanimdenpasar
  • Twitter : @kanimdps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Paspor"