Penggantian Paspor Karena Rusak / Hilang

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
  7. Paspor (bagi permohonan paspor rusak)

  1. PROSES BAP :
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan persyaratan asli dan fotokopi serta surat keterangan hilang dari Kepolisian (untuk permohonan penggantian paspor karena hilang) diserahkan ke Seksi Inteldakim untuk melakukan proses BAP
  3. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan
  4. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat
  5. Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi
  6. Setelah mendapat Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi, maka dilaksanakan proses awal pembuatan paspor sesuai dengan sistem pelayanan paspor terpadu
  7. PROSEDUR PEMBUATAN PASPOR :
  8. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas customer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  9. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  10. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  11. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  12. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos atau bank persepsi
  13. Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada kedatangan kedua (hari keempat), pada pukul 13.00-15.30 WITA
  14. Apabila pengambilan paspor dilakukan setelah hari keempat, maka dapat dilakukan mulai pukul 08.00-15.30 WITA
  15. KEDATANGAN KEDUA :
  16. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian
  17. Setelah nomor antrian dipanggil di loket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor
  18. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

5 (lima) hari kerja yaitu: 1 (satu) hari BAP (jadwal ditentukan) dan dilanjutkan 4 (empat) hari kerja penyelesaian paspor

  • Biaya Beban Paspor Hilang : Rp 1.000.000
  • Biaya Beban Paspor Rusak : Rp 500.000
  • Rp 350.000 (Paspor Non-Elektronik 48 hal)
  •  Rp 650.000 (Paspor Elektronik 48 hal)

Paspor Biasa 48 Hal atau Paspor Elektronik 48 Hal

  • Telepon : (0361) 227828
  • Email : kanim.denpasar@kemenkumham.go.id
  • WhatsApp Chat : 081246183838
  • Instagram : @imigrasidenpasar
  • Facebook : @kanimdenpasar
  • Twitter : @kanimdps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak / Hilang"