Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  1. 1. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
  2. 2. Membawa Bukti STTS 5 Tahun terakhir untuk diverifikasi

  1. Wajib Pajak menyerahkan SPPT dan Bukti STTS ke petugas di Loket Pelayanan PBB untuk diverifikasi
  2. Setelah di verifikasi Wajib Pajak di arahkan ke Loket Pembayaran PBB untuk dicetakkan STTS dan di bayar di Loket Kasir/Bendahara Penerima

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Setoran (STTS)

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui: website Kota Ambon  www.ambon.go.id atau melalui surat ditujukan langsung ke BPPRD Kota Ambon, dan Kotak pengaduan di ruang pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan"